Kegiatan Tawaf: Pengertian, Macam-macam, dan Syaratnya
Pengertian dan Kegiatan Tawaf adalah salah satu amalan utama dalam rangkaian ibadah haji dan umrah. Tawaf, yang juga dikenal sebagai tahiyyah al-ihram, merupakan penghormatan dalam ibadah ihram. Praktik ini melibatkan mengelilingi Ka’bah atau Baitullah dan memiliki beberapa jenis serta syarat tertentu untuk pelaksanaannya. Artikel ini akan mengulas pengertian tawaf, macam-macamnya, dan syarat-syarat yang harus dipenuhi.
Pengertian dan Kegiatan Tawaf
Secara bahasa, tawaf berarti mengelilingi. Dalam konteks ibadah haji dan umrah, tawaf adalah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali putaran, dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad. Sebagaimana disebutkan dalam Al-Qur’an, Surah Al-Hajj ayat 29:
وَلْيَطَّوَّفُوْا بِالْبَيْتِ الْعَتِيْقِ
Artinya: “dan melakukan tawaf di sekeliling al-Bait al-‘Atiq (Baitullah).”
Macam-macam Tawaf
Menurut para ulama, tawaf terdiri dari beberapa jenis dengan hukum pelaksanaan yang berbeda-beda. Berikut adalah macam-macam tawaf:
- Tawaf Qudum
- Tawaf ini dilakukan saat pertama kali tiba di Masjidilharam. Sebagaimana Nabi SAW langsung mengerjakan tawaf sesampainya di Masjidilharam, sebelum melaksanakan ibadah lainnya.
- Tawaf Ifadhah
- Termasuk dalam rangkaian ibadah haji dan umrah. Tawaf ini wajib dilakukan setelah wukuf di Arafah dan melempar jumrah aqabah pada hari Nahar.
- Tawaf Wada
- Tawaf perpisahan yang dilakukan pada akhir ibadah haji dan umrah, sebelum meninggalkan kota Makkah.
- Tawaf Tathawwu
- Tawaf sunnah yang dapat dilakukan kapan saja dalam rangka mendekatkan diri kepada Allah SWT.
Menurut Wahbah az-Zuhaili dalam Fiqih Islam wa Adilatuhu Jilid 3, ada tiga tawaf yang wajib dalam ibadah haji yaitu tawaf qudum, tawaf ifadhah, dan tawaf wada. Dalam umrah, hanya ada satu tawaf wajib yang disebut tawaf fardu atau tawaf rukun.
Syarat Melakukan Tawaf
Sayyid Sabiq dalam Fikih Sunnah Jilid 3 menjelaskan beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk melaksanakan tawaf:
- Suci dari Najis dan Hadats
- Tawaf dianggap seperti shalat, sehingga jamaah harus suci dari najis dan hadats besar maupun kecil.
- Menutup Aurat
- Aurat harus tertutup sebagaimana dalam shalat. Tidak diperbolehkan tawaf dalam keadaan telanjang.
- Jumlah Putaran
- Tawaf dilakukan sebanyak tujuh kali putaran. Jika kurang dari tujuh, maka tawaf dianggap tidak sah. Jika ragu tentang jumlah putaran, maka ambil jumlah yang paling sedikit dan lanjutkan hingga tujuh putaran.
- Memulai dan Mengakhiri di Hajar Aswad
- Tawaf dimulai dan diakhiri di Hajar Aswad. Saat melewati Hajar Aswad, disunahkan untuk mengucapkan “Bismillah, Allahu Akbar”.
- Posisi Ka’bah di Sebelah Kiri
- Selama tawaf, Ka’bah harus berada di sebelah kiri jamaah. Jika tidak, maka tawaf dianggap tidak sah.
Dari Jabir RA ia berkata: “Bahwasanya Nabi SAW saat sampai di Makkah, beliau mendatangi Hajar Aswad lalu menyentuhnya dan tawaf di sebelah kanannya. Beliau berlari kecil pada tiga putaran pertama, dan berjalan biasa pada empat putaran setelahnya.” (HR Muslim).
Pelaksanaan Tawaf
Tawaf harus dilakukan di luar Ka’bah, termasuk Hijr Ismail dan Syadzirwan yang masih termasuk bagian dari Ka’bah. Jamaah dianjurkan bertawaf sedekat mungkin dengan Ka’bah jika memungkinkan.
Melakukan Tawaf Secara Berturut-turut
Imam Malik dan Ahmad berpendapat bahwa tawaf perlu dilakukan secara berkelanjutan tanpa jeda. Namun, Madzhab Syafi’i dan Hanafi menganggap bahwa berkesinambungan dalam tawaf adalah sunnah. Jika terhenti sejenak karena uzur, tawaf tetap sah dan dapat dilanjutkan hingga tujuh putaran.
Dengan pemahaman yang jelas mengenai pengertian, macam-macam, dan syarat-syarat tawaf, jamaah dapat melaksanakan ibadah ini dengan lebih khusyuk dan sesuai dengan tuntunan syariat. Tawaf sebagai bagian dari ibadah haji dan umroh merupakan bentuk pengabdian yang mendalam kepada Allah SWT.
Tags : Kegiatan Ibadah Umroh lengkap, Perbedaan ibadah haji umroh, Kegiatan Ibadah Haji lengkap, Kegiatan Ibadah Umroh Sa’i, Tata Cara sa’i lengkap, Cara memakai Kain Ihram, Cara menjalankan Ibadah Umroh, Cara menjalankan Ibadah Haji , Kegiatan Wukuf di Arafah
Hubungi Kami Sekarang Untuk KONSULTASI
Head Office :
Rukan Venice, Golf Lake Residence No.12-15 Blok B, RT.9/RW.14, Cengkareng Tim., Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11730