Hukum Haji dan Umroh Sesuai Al-Qur’an dan Hadits Rasulullah SAW serta Rukun Haji dan Umroh

Hukum Haji dan Umroh diperintahkan bagi setiap umat Islam yang telah siap dan mampu secara fisik dan materi untuk berangkat ke Tanah Suci. Hal ini telah diterangkan dalam berbagai dalil yang termaktub dalam Al-Qur’an dan hadits. Pelaksanaan ibadah haji dan umrah memiliki nilai spiritual yang mendalam dan menjadi salah satu pilar utama dalam agama Islam.Pengertian Hukum Haji dan UmrohMengutip dari buku Tuntunan Manasik Haji dan Umrah terbitan Kementerian Agama, ibadah haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) pada waktu dan cara tertentu dengan tertib demi memenuhi panggilan Allah SWT. Haji merupakan salah satu dari lima rukun Islam dan diwajibkan bagi setiap Muslim yang mampu, baik secara fisik maupun finansial.

Sedangkan umroh, yang sering disebut sebagai haji kecil, memiliki rukun yang lebih sedikit dan bisa dilakukan kapan saja, tidak hanya terbatas pada bulan-bulan haji. Meskipun umrah hukumnya sunnah, ia dianggap sebagai ibadah yang sangat dianjurkan dan dapat menyempurnakan amalan seorang Muslim.

Hukum Haji dan Umroh dalam Al-Qur’an dan Hadits

1. Hukum Haji dan Umroh Surat Ali Imran Ayat 97

وَلِلَّهِ عَلَى ٱلنَّاسِ حِجُّ ٱلْبَيْتِ مَنِ ٱسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلًا ۚ وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ ٱللَّهَ غَنِىٌّ عَنِ ٱلْعَٰلَمِينَ

Artinya: Mengerjakan haji adalah kewajiban manusia terhadap Allah, yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah. Barangsiapa mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Maha Kaya (tidak memerlukan suatu apapun) dari semesta alam.” (QS Ali Imran: 97).

2. Surat Al-Hajj Ayat 27-28

وَأَذِّن فِى ٱلنَّاسِ بِٱلْحَجِّ يَأْتُوكَ رِجَالًا وَعَلَىٰ كُلِّ ضَامِرٍ يَأْتِينَ مِن كُلِّ فَجٍّ عَمِيقٍ. لِّيَشْهَدُوا۟ مَنَٰفِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا۟ ٱسْمَ ٱللَّهِ فِىٓ أَيَّامٍ مَّعْلُومَٰتٍ عَلَىٰ مَا رَزَقَهُم مِّنۢ بَهِيمَةِ ٱلْأَنْعَٰمِ ۖ فَكُلُوا۟ مِنْهَا وَأَطْعِمُوا۟ ٱلْبَآئِسَ ٱلْفَقِيرَ

Artinya: “Dan berserulah kepada manusia untuk mengerjakan haji, niscaya mereka akan datang kepadamu dengan berjalan kaki, dan mengendarai unta yang kurus yang datang dari segenap penjuru yang jauh, supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang Allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak dan berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS Al-Hajj: 27-28).

3. Surat Al-Baqarah Ayat 196

وَاَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلّٰهِ ۗ فَاِنْ اُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ وَلَا تَحْلِقُوْا رُءُوْسَكُمْ حَتّٰى يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهٗ ۗ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ بِهٖٓ اَذًى مِّنْ رَّأْسِهٖ فَفِدْيَةٌ مِّنْ صِيَامٍ اَوْ صَدَقَةٍ اَوْ نُسُكٍ ۚ فَاِذَآ اَمِنْتُمْ ۗ فَمَنْ تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ اِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِۚ فَمَنْ لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلٰثَةِ اَيَّامٍ فِى الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ اِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗذٰلِكَ لِمَنْ لَّمْ يَكُنْ اَهْلُهٗ حَاضِرِى الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَ وَاعْلَمُوْٓا اَنَّ اللّٰهَ شَدِيْدُ الْعِقَابِ ࣖ

Artinya: “Dan sempurnakanlah ibadah haji dan umrah karena Allah. Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) kurban yang mudah didapat dan jangan mencukur (rambut) kepalamu sebelum kurban sampai di tempat penyembelihannya. Jika ada di antaramu yang sakit atau ada gangguan di kepala (lalu dia bercukur), dia wajib berfidyah, yaitu berpuasa, bersedekah, atau berkurban. Apabila kamu dalam keadaan aman, siapa yang mengerjakan umrah sebelum haji (tamatu’), dia (wajib menyembelih) kurban yang mudah didapat. Akan tetapi, jika tidak mendapatkannya, dia (wajib) berpuasa tiga hari dalam masa haji dan tujuh hari setelah kamu kembali. Itulah sepuluh hari yang sempurna. Ketentuan itu berlaku bagi orang yang keluarganya tidak menetap di sekitar Masjidil Haram. Bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa Allah Maha Keras hukuman-Nya.” (QS Al-Baqarah: 196).

4. Ayat tersebut menjadi dasar perintah menunaikan ibadah haji dan umrah.

Hadits Anjuran Menyegerakan Haji

عَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ قَالَ : قَالَ رَسُوْلُ اللَّهِ : تَعَجَّلُوا الْحَجَّ فَإِنَّ أَحَدُكُمْ لَا يَدْرِي مَا يَعْرِضُ لَهُ

Artinya: Dari Ibnu Abbas RA, Rasulullah SAW bersabda, “Hendaklah kalian bersegera mengerjakan haji karena sesungguhnya seseorang tidak pernah tau halangan yang akan merintanginya.” (HR Ahmad).

5. Hadits Perintah Haji Sebagai Salah Satu Rukun Islam

عَبْدُ الله بن عُمَر بن الخَطَّابِ رَضِيَ الله تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ : سَمِعْتُ رَسُوْلَ الله ﷺ يَقُوْلُ بُنِيَ الْإِسْلَامُ عَلَى خَمْسٍ شَهَادَةِ أَنْ لَا إِلَهَ إِلَّا اللَّهَ، وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُوْلُ اللهِ ، وَإِقَامِ الصَّلاَةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاتِ، وَحَجّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانِ. رواه البخاري ومسلم

Artinya: Dari Ibnu Umar RA, ia mendengar Rasûlullah bersabda, “Islam itu didirikan di atas 5 (lima) pilar: syahadat tiada llah selain Allâh dan sesungguhnya Muhammad Rasûlullâh, mendirikan shalât, membayar zakât, haji ke Baitullâh dan puasa di bulan Ramadhan.” (HR. Bukhârî dan Muslim)

7. Hadits Perintah Berhaji

عن علي بن أبي طالب رضي الله عنه قال قال رسول الله : مَنْ مَلَكَ زَادًا وَرَاحَلَةً فَلَمْ يَحُجَّ فَلَا عَلَيْهِ أَنْ يَمُوْتَ يَهُودِيًا أَوْ نَصْرَانِيًا

Artinya: Dari Ali bin Abî Thâlib, Rasûlullâh bersabda, “Siapa yang telah memiliki bekal dan kendaraan lalu dia tidak berhaji, hendaklah ia mati dalam keadaan menjadi orang Yahudi, atau Nasrani.” (HR. Tirmidzi)

7. Hukum Haji dan Umroh Hadits Sunah Menunaikan Umroh

سُئِلَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ الْعُمْرَةِ أَوَاجِبَةٌ هِيَ قَالَ لَا وَأَنْ تَعْتَمِرَ خَيْرٌ لَك

Artinya: “Nabi Muhammad SAW pernah ditanya perihal umrah, apakah ia wajib? Rasulullah SAW menjawab, ‘Tidak, namun jika engkau berumrah, itu lebih baik bagimu.'” (HR At-Tirmidzi).

8. Hukum Haji dan Umroh Hadits Keutamaan Haji dan Umrah

العُمْرَةُ إلى العُمْرَة كَفَارَةٌ لِما بَيْنَهُمَا والحجُّ المَبْرُورِ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إلاّ الجَنَّة

Artinya: “Dari satu umrah ke umrah yang lainnya (berikutnya) menjadi penghapus dosa di antara keduanya. Dan haji mabrur tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR Muslim).

Perbedaaan Rukun Haji dan Umroh :

Sebelum menjalankan ibadah haji, sebaiknya Anda memahami urutan rukun haji yang benar. Berikut ini penjelasannya:

1. Rukun Haji yang Pertama Ihram

Ihram adalah rukun paling mendasar sebelum melaksanakan ibadah haji. Ihram diartikan sebagai niat yang menyatakan kesungguhan seseorang untuk memulai ibadah haji dengan mengenakan kain ihram. Niat berihram ini dilakukan dengan mengambil miqat di tempat-tempat yang telah ditentukan, yang kemudian diikuti dengan pelaksanaan salat sunnah dua rakaat.

Niat haji yang bisa dilafalkan adalah:

“Nawaitul hajja wa ahramtu bihi lillahi taala”
Artinya: “Aku berniat haji dengan berihram karena Allah Taala.”

2. Wukuf

Rukun haji kedua adalah wukuf di Arafah. Ini merupakan puncak dari seluruh prosesi ritual ibadah haji. Pada 9 Dzulhijjah, para jemaah berdiam diri di padang tanah Arafah mulai dari tergelincirnya matahari hingga waktu subuh di tanggal 10 Dzulhijjah.

3. Thawaf

Setelah melakukan wukuf, kemudian jamaah melanjutkan perjalanan menuju Masjidil Haram untuk melaksanakan thawaf ifadhah. Ibadah thawaf ifadhah merupakan ibadah mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali.

4. Sai

Rukun haji keempat adalah Sai, yaitu berjalan mulai dari Bukit Shafa ke Bukit Marwah sebanyak tujuh kali perjalanan. Perjalanan dimulai dari Bukit Shafa dan diakhiri di Bukit Marwah.

5. Tahallul

Setelah menyelesaikan Sai, rukun haji yang harus dilakukan selanjutnya adalah tahallul atau memotong rambut. Tak sekadar memotong rambut, tahallul menjadi tanda selesainya rangkaian ibadah haji.

6.  Tertib

Rukun haji yang terakhir adalah tertib, yaitu melaksanakan rukun haji secara berurutan mulai dari ihram hingga tahallul. Jemaah yang tidak melaksanakan rukun haji dengan tertib, baik karena melalaikan salah satu dari rukun tersebut atau tidak menjalankan rangkaian ibadah dengan urutan yang benar, maka ibadah hajinya dianggap tidak sah.

Rukun Umroh

Secara umum, terdapat 5 hal yang menjadi rukun dalam ibadah umroh. Hal ini sebagai bentuk kehati-hatian agar umrah yang dilakukan bisa terlaksana dengan lebih sempurna. Jika salah satu rukun umrah tidak dipenuhi, maka ibadahnya dianggap tidak sah.

1. Rukun Umroh Pertama Ihram

Rukun umrah yang pertama adalah ihram, yaitu niat untuk masuk atau memulai ibadah umrah dan haji.

2. Tawaf

Rukun kedua yakni tawaf atau mengelilingi Baitullah Ka’bah sebanyak tujuh kali. Saat tawaf, Anda harus menempatkan diri di sisi kiri Ka’bah dimulai dari Hajar Aswad.

3. Sai

Rukun umrah yang ketiga adalah sai, yaitu berjalan tujuh kali antara Bukit Shafa dan Bukit Marwah. Syarat sai harus dimulai dari Bukit Shafa dan berakhir di Bukit Marwah.

4. Tahallul

Rukun umrah yang keempat adalah tahallul. Dalam hal ini, dianjurkan untuk pria mencukur habis rambutnya, sedangkan wanita memotongnya pendek atau sebagian.

5. Tertib

Rukun umrah yang terakhir adalah melaksanakan semua rukun umrah di atas secara berurutan, memprioritaskan rukun yang harus didahulukan dan menyelesaikan rukun yang harus diselesaikan.

Dengan memahami hukum haji dan umroh serta rukun haji dan umrah secara mendalam, calon jamaah dapat melaksanakan ibadah dengan lebih khusyuk dan sempurna. Semoga Allah SWT memudahkan dan menerima ibadah haji dan umrah kita semua.

Tags : Kegiatan Ibadah Umroh lengkapPerbedaan ibadah haji umrohKegiatan Ibadah Haji lengkapKegiatan Ibadah Umroh Sa’iTata Cara sa’i lengkapCara memakai Kain IhramCara menjalankan Ibadah Umroh,  Pengertian dan Kegiatan Tawaf, Cara Menjalankan Ibadah Haji. Kegiatan Wukuf di Arafah

Hubungi  Kami  Sekarang Untuk KONSULTASI

Head Office :

Rukan Venice, Golf Lake Residence No.12-15 Blok B, RT.9/RW.14, Cengkareng Tim., Kecamatan Cengkareng, Kota Jakarta Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 11730

Whatsapp :

+62 812-8152-0809

× Hubungi Kami